Informasi, Gaya Hidup dan Pengetahuan di Seputar Kita.

14/12/2015

Pakar Kriminolog dan Psikologi Forensik Meyakini Bahwa Nikita Mirzani Harusnya Jadi Tersangka

No comments :
JAKARTA - Reza Indragiri Amriel seorang pakar Kriminolog dan psikologi forensik meyakini bahwa artis Nikita Mirzani yang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan kasus prostitusi, bukan semata-mata hanya menjadi korban.

Menurut pakar Kriminolog tersebut, Nikita Mirzani tidak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi jika penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Sehingga, secara substansif, sesungguhnya Nikita jelaslah bukan korban, melainkan pelaku juga," ujar Reza pada Minggu 13 Desember 2015.

Didalam Pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO tertuang jelas bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

"Apakah Nikita Mirzani memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur," terang Pakar Kriminolog tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan aktivitas prostitusi artis di Hotel Kempinski, Jakarta pada Kamis 11 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani yang diduga sebagai pekerja seks diamankan dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai mucikari artis dan F sebagai manajer Nikita Mirzani.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita Mirzani. Adapun Nikita  Mirzani Hanya dianggap sebagai korban.

Keduanya dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

No comments :

Post a Comment