Informasi, Gaya Hidup dan Pengetahuan di Seputar Kita.

11/12/2015

Indonesia Siapkan SDM Terbaik Untuk Lawan Praktik Penindasan Manusia Paling Purba

No comments :
JAKARTA – Gebrakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali lagi, Menteri Susi kini sedianya akan mengeluarkan aturan yang melindungi hak-hak asasi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Fakta bahwa sektor kelautan dan perikanan sangat rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM, tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2015 yang resmi dikeluarkan pada Kamis 10 Desember 20
15.

Di Kantor KKP Menteri Susi menyampaikan bahwa sia-sia pembangunan sebuah bangsa jika sebagian dari bangsa itu hidup tidak layak, bahkan terancam dan terpaksa seperti halnya kerja rodi pada zaman Belanda.

Komnas HAM menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Menteri Susi. Menurut Komnas HAM, Susi adalah pionir dimana seorang pejabat negara membuat kebijakan yang nyata dalam mencegah dan menindak praktik penindasan manusia paling purba, yakni perbudakan.

Ada sekitar 210.000 orang Indonesia bekerja menjadi anak buah kapal di luar negeri. Namun, dari laporan yang Menteri Susi terima, sebenarnya jumlah orang Indonesia yang bekerja menjadi Anak Buah Kapal di luar negeri mencapai 400.000 orang.

Menteri Susi mencoba Berkaca pada kasus di Benjina, di mana para Anak Buah Kapal asing yang berasal dari Myanmar dijadikan budak-budak, Susi menyerukan bahwa semua pihak harus juga memikirkan nasib Anak Buah Kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Hingga saat ini, laporan mengenai nasib para Anak Buah Kapal Indonesia yang masuk hanya berisi tentang informasi singkat saja. Biasanya laporan tersebut menyatakan bahwa Anak Buah Kapal asal Indonesia telah kehilangan nyawa di kapal-kapal asing.

Maka dari itu, Pemerintah menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya aturan baru.
Kedepan akan dibentuk suatu badan khusus yang akan mengurusi persoalan terkait teknis evaluasi pelaksanaan Permen KP tersebut.

Kemudian,Pemerintah juga akan melakukan sertifikasi kepada para pekerja sehingga perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka juga melaksanakan penghormatan terhadap HAM.

No comments :

Post a Comment