09/12/2015
KAPOLRI : Ini Yang Dipermasalahkan (Setya Novanto) Apanya?
BOGOR – Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mematahkan argumentasi Setya Novanto yang telah memberikan pernyataan bahwa isi rekaman Maroef Sjamsoeddin mengenai percakapan dengan Ketua DPR pada 8 Juni 2015 tidak sah.“Rekaman bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai dokumen pribadi atau sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah di kemudian hari.” Ujar Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memberikan sebuah analogi seperti pada rekaman yang dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV.
Rekaman yang dilakukan menggunakan kamera CCTV juga tidak memerlukan sebuah izin karena bersifat sebagai dokumentasi dan upaya antisipasi terjadinya suatu permasalahan di kemudian hari.
"Ini yang dipermasalahkan apanya? Kalau Anda bertamu di ruang tamu saya juga ada CCTV, Kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah kan bisa saya buka. Ini loh, saya tidak ngomong seperti itu " Terang Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada Selasa 8 Desember 2015.
Bisa Menjadi Alat Bukti
Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan bahwa rekaman pembicaraan tersebut bisa menjadi alat bukti untuk mengawali penyelidikan.
Namun dari pihak Polri sendiri masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
"Ya bisa saja. Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi alat bukti, jadi tidak ada masalah," Ungkap Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Pandangan Setya Novanto
Tindakan perekaman yang dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia atas percakapan dengannya pada 8 Juni 2015 dinilai tidak sah menurut Ketua DPR RI Setya Novanto.
Guntur Sasono selaku Anggota MKD Fraksi Demokrat, menyatakan bahwa Setya Novanto menganggap Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki legal standing untuk merekam pembicaraan tersebut.
Rekaman pembicaraan yang melibatkan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Muhammad Riza Chalid tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ketika membuat laporan ke MKD.
Rekaman dengan durasi selama 2 jam tersebut telah diputar waktu sidang MKD ketika sedang menghadirkan para pengadu dan saksi.
“Setya Novanto menganggap tindakan Maroef Sjamsoeddin melakukan rekaman pembicaraan tersebut ilegal dan telah melanggar ketentuan hukum karena rekaman percakapan tersebut diambil tanpa ada izin ataupun sepengetahuan pihak – pihak terkait percakapan dalam rekaman.” Ujar Guntur Sasono.
Tanggapan Jaksa Agung
“Kejaksaan tidak mempersoalkan keabsahan alat bukti rekaman yang diserahkan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya Novanto kemarin” Ungkap Jaksa Agung M Prasetyo pada Selasa 8 Desember 2015.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, bukti rekaman suara tersebut telah dibenarkan oleh pembuat rekaman percakapan yang suaranya turut ada di dalam rekaman tersebut.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment