04/12/2015
Mahkamah Kehormatan Dewan Periksa Presdir PT Freeport Indonesia, Hanya Satu Harapan Maroef
JAKARTA - Seusai mengikuti 11 jam pemeriksaan, Maroef Sjamsoeddin selaku Presdir PT Freeport Indonesia akhirnya menyelesaikan keterangannya sebagai seorang saksi di MKD.Pemeriksaan Maroef Sjamsoeddin dimulai sekitar pukul 13.25 WIB pada hari Kamis 3 Desember 2015. Pemeriksaan terhadap Maroef Sjamsoeddin sendiri baru selesai sekitar pukul 00.17 WIB pada hari Jumat 4 Desember 2015 dini hari tadi.
Perdebatan menyelimuti pemeriksaan Maroef Sjamsoeddin. Beberapa anggota Mahkamah Kehormatan Dewan sempat mempertanyakan hasil rekaman suara otentik percakapan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.
Karena rekaman yang diperdengarkan kepada Maroef Sjamsoeddin merupakan hasil copy dari rekaman sebenarnya yang berada di dalam ponsel milik Maroef Sjamsoeddin.
Namun, telah diketahui bahwasannya ponsel milik Maroef Sjamsoeddin saat ini masih berada pada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain hasil rekaman suara, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan juga mempermasalahkan sejumlah pertanyaan Maroef kepada Riza dan Novanto dalam rekaman tersebut. Mereka beranggapan jika pertanyaan yang dilontarkan seperti sebuah pertanyaan yang menjebak.
Seusai mengikuti pemeriksaan, Maroef Sjamsoeddin berpesan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan agar mampu bekerja secara profesional. Sehingga, kebenaran dari fakta di balik laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto dapat terungkap kepada publik.
"Saya harap Dewan Kehormatan dapat memuliakan persidangan untuk suatu kebenaran," Terang Maroef Sjamsoeddin selaku Presdir PT Freeport Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment