09/12/2015
Press Release BEM Malang Raya Terkait Dampak Kerugian Negara Akibat Freeport Sebesar Rp. 2,366 Triliun
NEWS DUNIA PAGI - Badan Eksekutif Mahasiswa Malang Raya (BEM MR) menerbitkan Press Release terkait sorotan utama publik yang sedang marak di perbincangkan saat ini mengenai Permasalahan Perpanjangan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia yang hingga saat ini menyeret sejumlah nama dari Petinggi Parlemen Negara.
Press Release yang berjudul “Stop Politisasi Dan
Nasionalisasikan PT. Freeport!” tersebut Menjelaskan tentang latar belakang
permasalahan – permasalahan yang timbul selama beroperasinya PT. Freeport Indonesia
sebagai perusahaan milik asing di Indonesia yang dinilai banyak merugikan berbagai
aspek kehidupan bangsa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Malang Raya.
Meskipun tak dapat dipungkiri, Kehadiran PT Freeport
Indonesia juga telah menyerap tenaga kerja terutama dari masyarakat Papua. Akan
tetapi, hal itu dianggap tak cukup untuk mengganti kerugian yang di derita oleh
negara.
BEM Malang Raya Memberikan indikasi bahwa pemerintah
sama halnya menggadaikan aset publik. Indikasi tersebut Bisa dilihat dalam produk
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Produk itu
berpotensi membuka kran leberalitas ekonomi.
Penilaian BEM Malang Raya terhadap dampak dari
kerugian yang dihasilkan selama beroperasinya PT. Freeport Indonesia semakin
diperkuat dengan adanya Temuan data keuangan negara yang menunjukan bahwa PT.
Freeport Indonesia telah merugikan keuangan Negara sebesar USD 169 juta atau
setara dengan Rp. 2,36 Triliun (Rp. 2.366.000.000.000).
Tak hanya merugikan secara materi, Berdirinya PT.
Freeport Indonesia ternyata juga merugikan kehidupan sosial masyarakat lokal
seperti kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah papua yang di tengarai
oleh diambil dan dihancurkannya 7 tanah adat seperti Amungme pada saat awal PT.
Freeport Indonesia Beroperasi. Tentu saja kita semua bisa membayangkan
bagaimana suasana yang terjadi waktu insiden kala itu.
Kemudian Berlanjut ke dalam pandangan BEM Malang
Raya jika di lihat dari aspek politik dan hukum, PT. Freeport Indonesia saat
ini sedang menjadi ajang perebutan para elite negara dan partai yang kini dapat
kita saksikan pada sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI,
dan hal tersebut dinilai oleh BEM Malang Raya sebagai salah satu bentuk
politisasi terhadap PT. Freeport yang berdampak kepada Perpanjangan Kontrak Karyanya.
Di akhir Press Releasenya BEM Malang Raya
menyatakan sikap untuk selalu mengawal kebijakan pemerintah agar selalu pro terhadap
rakyat serta tak lupa BEM Malang Raya juga menyebutkan sejumlah tuntutannya
terhadap Pemerintah untuk menghentikan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport
Indonesia, mengubah UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing yang
cenderung bersifat kapitalistik, serta menghentikan sandiwara elite politik untuk
meluruskan niat perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment