Informasi, Gaya Hidup dan Pengetahuan di Seputar Kita.

05/12/2015

Sejumlah Organisasi Wartawan Mengecam Iklan Bernada Ancaman Dari Pihak Tersangka Lamborghini Maut

No comments :
SURABAYA – Sejumlah Organisasi Wartawan di Surabaya mengecam sikap dari Pengacara Wiyang Lautner yang telah memasang iklan bernada ancaman terhadap media dan masyarakat.

Yovinus Guntur W selaku Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Surabaya menuturkan, jika ada beberapa pihak yang tidak puas dengan pemberitaan bisa melakukan pengaduan langsung kepada Dewan Pers.

"Kalau soal pers kan sudah ada UU Nomor 40 Tahun 1999. Tentunya bisa merujuk ke undang-undang tersebut," Terang Yovinus Guntur W pada hari Kamis 3 Desember 2015.

Lanjut Yovinus, Terhadap kasus Lamborghini maut itu pihak tersangka Wiyang Lautner harusnya mengajukan hak jawab terlebih dahulu terhadap media yang bersangkutan. Baru jika tidak puas bisa kemudian mengadukan langsung kepada Dewan Pers. Semua sudah ada mekanismenya sendiri yang mengatur.

Sementara, Riko Abdiono selaku Ketua Forum Wartawan Jawa Timur juga mengecam iklan yang dikeluarkan oleh pihak tersangka Wiyang Lautner.

“semua pihak tidak bisa mengintimidasi, melarang atau menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan. Mekanismenya sudah diatur dengan jelas di dalam undang-undang.” kata Riko.

Riko juga menyampaikan teguran serta mengingatkan kepada saudara-saudara rekan lawyer untuk tidak mengintimidasi, melarang atau menghalangi tugas jurnalistik. Karena segala bentuk ketidakpuasan terhadap hasil pemberitaan bisa dilakukan dengan cara hak jawab.

Sementara itu, dari pihak Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur sangat menyayangkan isi dari iklan yang dibuat oleh pengacara Wiyang Lautner.

“Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jatim Akhmad Munir kepada wartawan di Surabaya pada Kamis 3 Desember 2015.

Dalam iklan tersebut terdapat empat poin keterangan yang disampaikan oleh Amoz HZ Taka, yakni kondisi Wiyang Lautner saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan ajang kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air dan akibat hujan, serta telah terjadi kesepakatan dengan korban, sekaligus menegaskan insiden tersebut musibah dan sudah terjadi perdamaian.

Sementara pada paragraf sebelum penutup tertulis, “Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ini ancamannya adalah orang berduit,” Kata Akhmad Munir.

Ditambahkan oleh Munir bahwa isi iklan tersebut merupakan sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan yang di dalamnya mengandung perlindungan wartawan.

PWI, menghimbau kepada wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman dan jangan berhenti mengungkap secara benar serta profesional terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya pada Minggu 29 November 2015.

“Selama berita itu ditulis benar dan sesuai kaidah jurnalistik, kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya dipermasalahkan oleh pihak tertentu,” Terang Ketua PWI Jatim tersebut.

Ia juga berpesan kepada para wartawan untuk menulis dengan mematuhi kode etik jurnalistik, seperti mengutamakan fakta, berimbang, dan sebagainya.

Sebelumnya, Pengacara Wiyang Lautner selaku tersangka Lamborghini maut yang menabrak warung STMJ dan menewaskan satu orang tersebut telah memasang iklan berupa ultimatum kepada siapa saja yang memberitakan negatif terkait kliennya tersebut. Iklan Ultimatum itu ditandatangani langsung oleh enam pengacara yang tergabung dalam Amoz HZ Taka dan Associates.

No comments :

Post a Comment