17/12/2015
Pemerintah Korea Utara Jatuhkan Hukuman Kerja Paksa Seumur Hidup Kepada Pendeta Berusia 60 Tahun
PYONGYANG - Seorang pendeta Kristen Kanada mendapatkan hukuman kerja paksa selama seumur hidup karena "kejahatan terhadap negara" dari hasil putusan Pengadilan tertinggi Korea Utara.Setelah mengunjungi negara tertutup tersebut dalam rangka membawa misi kemanusiaan, Hyeon Soo Lim telah ditangkap di ibu kota Pyongyang pada bulan Januari lalu, seperti yang dilaporkan oleh media berita asing BBC pada 16 Desember 2015.
Pendeta berasal dari Toronto dan berdarah Korea Selatan yang tersebut “mengakui” bahwa telah berkomplot untuk menjatuhkan pemerintahan Korea Utara dan mendirikan "negara berbasiskan teokrasi atau agama".
Media asing juga memberitakan bahwa Hyeon Soo Lim mengaku telah memberikan sebuah kuliah jika rezim Korea Utara sebaiknya tumbang bersama kasih Tuhan.
Pengadilan singkat berdurasikan 90 menit tersebut telah diputuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Pendeta Hyeon Soo Lim.
Dengan dijatuhkan dakwaan bersalah karena telah berkonspirasi dan berkomplot dengan Amerika Serikat serta Korea Selatan untuk menyebarkan propaganda menyerang Hak Asasi Manusia di Korea Utara.
Pendeta yang berusia 60 tahun tersebut juga telah didakwa menyebarkan propaganda palsu yang merusak citra Korea Utara.
Selain itu, Hyeon Soo Lim juga telah dituduh mendanai dan membantu "pembelot" melarikan diri melalui Mongolia. Keluarga Lim telah banyak bercerita bahwa dalam 2 dekade terakhir Lim sering datang ke Korut untuk menjalankan misi kemanusiaan.
Dan dalam kunjungan terakhirnya tersebut di bulan Januari Hyeon Soo Lim berencana untuk memberikan bantuan ke panti asuhan dan panti wreda di Korea Utara.
Pemerintahan pimpinan Kim Jong Un tersebut telah melarang keras kegiatan keagamaan dan secara berkala menahan warga asing yang datang melalukan kegiatan misionaris.
Pemerintah Korea Utara juga mempertontonkan pengakuan terbuka dari para tahanan mengenai kasus-kasus yang serupa.
Walaupun banyak dari kalangan masyarakat yang meyakini bahwa pengakuan itu adalah pengakuan bohong yang terpaksa harus dinyatakan oleh tahanan.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment